Salin Artikel

Videonya Viral, Remaja yang Freestyle Depan Polantas Terancam Pasal Balap Liar

KOMPAS.com - Pamer freestyle di depan polisi, tiga remaja di Pekanbaru ditangkap dan ditilang polisi.

Ketiga remaja yang masih berstatus pelajar itu pun dijerat dengan Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b UU nomor 22 tahun 2009.

Dari penelusuran Kompas.com, pasal tersebut terkait aksi balap liar dengan ancaman denda maksimal Rp 3 juta dan hukuman 1 tahun. 

"Berdasarkan video viral kami melakukan pendalaman sehingga didapati alamat ketiga orang yang masih berstatus sebagai pelajar," kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/6/2020).

Emil menjelaskan, ketiga pelajar itu beraksi di di Jalan Yos Sudarso tepat di depan Stadion Kaharuddin Nasution, Kecamatan Rumbai.

Aksi itu, menurut Emil, dilakukan di depan petugas Polantas yang tengah bertugas di tepi jalan.


Pasca-kejadian, ketiga remaja itu diamankan di kantor polisi sambil menunggu orangtua datang menjemput.

"Ketiga pelajar kami amankan di Satlantas Polresta Pekanbaru sambil menunggu orangtua yang bersangkutan. Untuk kendaraannya kami tilang dan sidang tahun depan," ujar Emil.

Viral di media sosial

Dalam video yang beredar luas, RV dan RIP tampak standing menggunakan motor matic saat beraksi. Lalu, YN merekam video aksi mereka.

Setelah diunggah ke media sosial oleh akun Instagram @pkucity, video tersebut dilihat setidaknya 43.213 kali, serta mendapat 299 komentar.

(Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung Editor: David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2020/06/14/14300021/videonya-viral-remaja-yang-freestyle-depan-polantas-terancam-pasal-balap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke