Salin Artikel

Fakta Video Viral Polisi Prank Pencuri, Dikira Teman hingga Hilangkan Jenuh

KOMPAS.com - Warganet dihebohkan dengan video aksi prank yang dilakukan Tim Naga Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangaka Belitung.

Dalam video tersebut, tampak sejumlah anggota polisi tanpa pakaian seragam, masuk ke kamar milik tersangka pencuri kabel listrik PLN.

Para petugas lalu menyanyikan lagi selamat ulang tahun. Tersangka pencuri berinisial A alias AS pun tampak terkejut.

Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang AKP M Adi Putra, aksi tersebut untuk ice breaking dan melepas lelah jajarannya.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Alasan polisi

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (14/6/2020), Adi menjelaskan, aksi prank itu untuk melepas kepenatan usai timnya memburu komplotan pencuri spesalis kabel listrik PLN.

"Untuk menghilangan kejenuhan dan ice breaking, semua anggota saya kasih semangat agar selalu melaksanakan tugas dengan hati selalu bahagia dan jangan dijadikan beban," ujar Adi.

Adi mengakui, perburuan komplotan A tersebut cukup menguras tenaga dan pikiran.

"Malam itu ada dua kasus yang kami ungkap, pencurian kabel dan ranmor. Lumayan lelah juga anggota sehingga waktu yang terakhir ini nyanyilah sama-sama buat penutup," katanya.

2. Ditangkap saat tidur

Adi menjelaskan, saat penangkapan A sedang tertidur di rumah kontrakannya.

Dalam video, A tampak terkejut sejumlah petugas masuk ke rumah dan menyanyikan lagu selamat ulang tahun.

Namun, bukan kue yang didapat oleh A, tetapi borgol yang menjerat tangannya. Seperti diketahui, sebelum menangkap A, polisi telah mengamankan lima pelaku lainnya.


3. Mencuri 21 TKP

Dari hasil penyelidikan sementara polisi, A dan komplotannya telah mencuri di 21 tempat kejadian perkara (TKP). Selama aksinya, A mengaku telah meraup Rp 336 juta.

Sebelum dijual, A mengaku, kabel tembaga sepanjang 30 sampai 45 meter dilebur terlebih dahulu. Komplotannya hanya menjual dalam bentuk logam.

Sementara itu, polisi mengamankan barang bukti, antara lain kabel, mobil minibus warna merah, dan alat pemotong besi.

Para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur | Editor: David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2020/06/14/15060051/fakta-video-viral-polisi-prank-pencuri-dikira-teman-hingga-hilangkan-jenuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke