Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhat Dokter di Makassar, Insentif Tak Jelas Nasibnya tapi Malah Jadi Korban Fitnah

Kompas.com - 11/06/2020, 22:41 WIB
Kontributor Makassar, Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dalam sepekan terakhir, pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) terjadi beberapa kali di rumah sakit rujukan pasien Covid-19 Makassar, Sulawesi Selatan.

Pengambilan paksa jenazah tersebut dilakukan keluarga yang menolak jenazah pasien dimakamkan sesuai prosedur Covid-19.

Penolakan itu didasari keyakinan keluarga, pasien tidak terinfeksi virus Covid-19 lantaran saat masuk ke rumah sakit didiagnosa penyakit lain.

Baca juga: Jenazah yang Hendak Diambil Paksa di RS Dadi Makassar Positif Corona

Insiden tersebut juga diduga akibat ketidakpercayaan warga kepada tenaga medis di rumah sakit dalam menangani pasien karena sangat cepat melekatkan status PDP.

Humas IDI Kota Makassar Wachyudi Muchsin mengatakan, ketidakpercayaan tersebut bahkan melahirkan tudingan kepada dokter dan tenaga medis mendapat untung besar dalam penanganan Covid-19.

Padahal, kata Wachyudi, para dokter dalam menegakkan diagnosis selalu berdasarkan pedoman dan protokol yang telah ditetapkan. 

Dalam menetapkan status pasien yang dicurigai PDP misalnya, dokter sudah melakukan uji seperti tes darah dan rontgen.

"Itulah sebabnya mengapa banyak pasien berstatus PDP di rumah sakit. Bukan karena dijadikan lahan mata pencaharian untuk dokter," ujar Wachyudi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/6/2020).

Baca juga: Capai 399 Kasus Covid-19, Luwu Timur Terbanyak Kedua Setelah Makassar

Insiden pengambilan paksa jenazah dan tudingan mendapatkan untung besar setiap kali menetapkan pasien berstatus PDP, semakin membuat para tenaga medis menjadi cemas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com