Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Kandung Jadi Tersangka Ambil Paksa Jenazah PDP di RS Stella Maris Makassar

Kompas.com - 11/06/2020, 14:17 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik kepolisian kembali menetapkan dua warga sebagai tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan terkait Covid-19 di Rumah Sakit Stella Maris Makassar. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dengan penetapan dua tersangka tersebut, total ada 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengambilan paksa jenazah di RS Stella Maris yang terjadi Minggu (7/6/2020) lalu. 

"Ada 9 yang diamankan tapi dua yang ditetapkan tersangka. Tujuh lainnya sudah dipulangkan tapi masih berstatus saksi," kata Ibrahim melalui pesan singkat, Kamis (11/6/2020).

Baca juga: Total 31 Orang yang Diamankan Terkait Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19 di Sulsel

Menurut Ibrahim, ketiga tersangka pengambilan jenazah PDP di Rumah Sakit Stella Maris umumnya merupakan orang dekat almarhum. Satu di antaranya bahkan anak kandung almarhum. 

Ibrahim menambahkan, secara keseluruhan penyidik kepolisian sudah menetapkan 12 tersangka atas kasus pengambilan paksa jenazah PDP di 4 rumah sakit di Makassar. 

Selain 3 dari RS Stella Maris, 5 tersangka berasal dari RS Labuang Baji, 2 dari RS Bhayangkara, dan 2 dari RS Dadi. 

Baca juga: Kasus Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19, 12 Orang Jadi Tersangka

Menyikapi upaya pengambilan paksa jenazah yang masih terjadi hingga hari ini, Ibrahim menegaskan bahwa hal itu tidak akan terjadi lagi. 

Personel kepolisian dan aparat TNI saat ini sudah diturunkan di rumah sakit rujukan Covid-19 dalam jumlah yang besar. 

"Hal tersebut karena selain berbahaya buat masyarakat luas juga diperlukan sebagai edukasi buat masyarakat agar kita bisa melindungi kepentingan masyarakat yg lebih luas," ujar Ibrahim. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com