Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 3 Orang yang Coba Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 dari RS di Makassar

Kompas.com - 10/06/2020, 23:31 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

MAKASSAR, KOMPAS.com- Polisi menangkap tiga orang karena mendatangi Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (10/6/2020) malam untuk mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 yang baru meninggal dunia.

Saat ini ketiga orang itu dalam pemeriksaan di Polsek Mamajang, Makassar.

"Tiga orang dari massa itu diamankan, karena diduga kuat provokator rencana pengambilan paksa jenazah,” kata Kapolsek Mamajang Kompol Daryanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Datangi RS di Makassar, Sejumlah Orang Coba Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19

Daryanto memastikan sejumlah orang yang mendatangi RS Dadi tidak berhasil membawa kabur jenazah pasien Covid-19.

Niat mereka dapat diredam sejumlah polisi dan anggota TNI yang berjaga di rumah sakit.

Direktur RS Dadi Makassar Arman Bausat mengatakan, pasien Covid-19 yang meninggal dunia adalah perempuan berusia 60 tahun.

Pasien itu menjalani perawatan di RS Dadi sejak 28 Mei 2020 setelah sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Stella Maris Makassar.

Baca juga: Kasus Ambil Paksa Jenazah PDP di Makassar, 10 Orang Ditetapkan Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

"Sudah dilakukan empat kali swab test, tapi hasilnya tetap positif. Tadi habis Magrib pasien meninggal, jadi harus dimakamkan dengan protokol Covid-19," kata Arman ketika dihubungi.

Karena pasien ini sudah dipastikan terinfeksi virus corona, Arman tidak berani menyerahkan jenazahnya ke pihak keluarga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com