Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Order Fiktif di Kalbar Ditangkap, Korban Rugi 2 Kali Lipat

Kompas.com - 11/06/2020, 17:03 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – WL, warga Pontianak, Kalimantan Barat, ditangkap polisi karena diduga melakukan order fiktif pembelian barang menggunakan aplikasi ojek online.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, saat ini tersangka WL masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.

“Pelaku sudah ditahan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar untuk memudahkan proses penyidikan serta pengembangan bila masih ada korban lainnya,” kata Donny, Kamis (11/6/2020).

Baca juga: Grab Ganti Kerugian Wilandini Terkait Serbuan 11 Order Fiktif GrabFood

Donny menjelaskan, kejadian berawal saat WL mendatangi salah satu toko elektronik di Jalan Panglima Aim, Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalbar membeli kabel sebanyak tiga roll seharga Rp 150.000.

Pelaku kemudian meminta pemilik toko untuk menuliskan harga pada kuitansi pembayaran sebesar Rp 315.000.

"WL memesan ojek online untuk membelikan barang menggunakan akun milik orang lain," ujarnya.

Baca juga: Iba Melihat Pengemudi Ojol, Wilandini Tetap Bayar 11 Order Fiktif GrabFood

Sementara itu, Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kalbar Kompol Dudung Setiawan mengatakan, pengemudi ojol yang mendapatkan oderan dari WL mendatangi toko tersebut dan membayar barang yang dipesan.

Namun, saat diantarkan ternyata alamat yang telah dicantumkan palsu.

“Pengemudi ojol ini tak dapat menyerahkan barang, sementara barang tersebut pun tak dapat dikembalikan ke toko,“ ucap Dudung.  

Tersangka mendatangi toko tersebut untuk mengambil selisih harga barang sebesar Rp 165.000.

“Dengan cara ini, pelaku memperoleh untung dari selisih harga penjualan kabel sebesar Rp 165.000,” jelas Dudung.

Merasa dirugikan, pengemudi ojol tersebut melapor ke polisi.

“Tersangka WL dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Dudung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com