Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 DPO Sindikat Narkoba Internasional Ditangkap Saat Sedang Tidur di Teras Rumah Warga di Sumut

Kompas.com - 11/06/2020, 14:54 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Aparat kepolisian resor Tapanuli Utara berhasil menangkap dua orang anggota sindikat narkoba internasional yang menjadi buronan Badan Nasional Narkotika (BNN) Republik Indonesia (RI), Minggu (7/6/2020).

Dua tersangka yakni berinisial MKA (29), dan M (45), keduanya merupakan warga Desa Tanjung Meuyee, Kecamatan Tanah Jambo Ayee, Aceh Utara.

Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara AKBP Jonner Samosir mengatakan, keduanya ditangkap saat sedang tertidur di teras rumah warga di Desa Pancur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara, Sumatara Utara.

Baca juga: Pakai Surat Bebas Covid-19 Palsu, 2 DPO Sindikat Narkoba Internasional Bisa Kabur ke Medan

"Kedua tersangka merupakan DPO Badan Narkotika Nasional pusat, dan berhasil kita tangkap berkat laporan masyarakat setempat," kata Jonner lewat siaran pers yang disampaikan Paur Humas Polres Tapanuli Aiptu W Baringbing, Rabu (10/6/2020).

Dari tangan keduanya, sambung Jonner, petugas mengamankan satu sepeda motor merek Honda Beat, satu KTP palsu, dua surat keterangan sehat bebas Covid-19 palsu, STNK, BPKB dan uang tunai Rp 2,1 juta.

Sambung Jones, berdasarkan keterangan yang dilakukan pihaknya, mereka mengaku sebagai orang yang terlibat dalam jaringan sindikat narkoba yang berhasil diungkap BNN RI di sebuah gudang beras di Cikarangm Utara, Bekasi, pada 28 Mei 2020 lalu.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 5 Bulan, Terbongkar Saat Ibu Lihat Tubuh Anak Semakin Gemuk

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com