Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Bulan Terakhir, Kasus Perceraian di Aceh Capai 2.397, Ternyata Ini Pemicunya

Kompas.com - 11/06/2020, 14:40 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Berdasar data yang diperoleh dari Mahkamah Syariah Provinsi Aceh, dalam 5 bulan terakhir ada 2.397 kasus perceraian.

Penyebab kasus perceraian tersebut sebagian besar dipicu oleh pertengkaran antara pasangan yang terjadi secara terus-menerus.

Lalu, disusul masalah ekonomi keluarga dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Yang meninggalkan salah satu pihak ini bukan hanya dari pihak suami ya, ada beberapa kasus juga yang kita temui bahwa pihak istri yang pergi, baru disusul oleh faktor ekonomi dan KDRT," kata Panitera Muda Mahkamah Syariah Aceh Abdul Latif, di Banda Aceh, Rabu (12/6/2020), dilansir dari Antara.

Baca juga: Pemkot Solo Minta KPU Efisiensi Anggaran Pilkada Serentak 2020

Dari total kasus tersebut, Abdul mencatat kasus cerai talak sebanyak 660 perkara. Untuk cerai gugat sejumlah 1.737 perkara.

"Yang sudah kita putuskan ada sekitar 2.108 perkara, sisanya ada yang masih dalam proses dan ada juga beberapa kasus perceraian yang berhasil damai," katanya. 

Namun demikian, Abdul mengaku jumlah kasus tersebut cenderung menurun saat pandemi corona. 

Baca juga: Fakta di Balik Video Viral Siswa SMA Gelar Pesta Kelulusan di Saat Pandemi Corona

Untuk menekan angka kasus perceraian yang cenderung naik, Abdul berharap para pasangan untuk mencoba mediasi antara keluarga terlebih dahulu.

 

 

"Ada baiknya, coba diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu seperti melibatkan keluarga dari kedua belah pihak atau perangkat desa yang mungkin bisa mendapatkan solusi lain selain perceraian," katanya pula.

Menurut Abdul, daerah yang mencatat angka perceraian tertinggi adalah Aceh Utara sebanyak 280 perkara.

Disusul Bireuen 200 perkara, Aceh Timur 167 perkara, dan Aceh Tamiang 152 perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com