Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 DPO Sindikat Narkoba Internasional Ditangkap Saat Sedang Tidur di Teras Rumah Warga di Sumut

Kompas.com - 11/06/2020, 14:54 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Aparat kepolisian resor Tapanuli Utara berhasil menangkap dua orang anggota sindikat narkoba internasional yang menjadi buronan Badan Nasional Narkotika (BNN) Republik Indonesia (RI), Minggu (7/6/2020).

Dua tersangka yakni berinisial MKA (29), dan M (45), keduanya merupakan warga Desa Tanjung Meuyee, Kecamatan Tanah Jambo Ayee, Aceh Utara.

Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara AKBP Jonner Samosir mengatakan, keduanya ditangkap saat sedang tertidur di teras rumah warga di Desa Pancur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara, Sumatara Utara.

Baca juga: Pakai Surat Bebas Covid-19 Palsu, 2 DPO Sindikat Narkoba Internasional Bisa Kabur ke Medan

"Kedua tersangka merupakan DPO Badan Narkotika Nasional pusat, dan berhasil kita tangkap berkat laporan masyarakat setempat," kata Jonner lewat siaran pers yang disampaikan Paur Humas Polres Tapanuli Aiptu W Baringbing, Rabu (10/6/2020).

Dari tangan keduanya, sambung Jonner, petugas mengamankan satu sepeda motor merek Honda Beat, satu KTP palsu, dua surat keterangan sehat bebas Covid-19 palsu, STNK, BPKB dan uang tunai Rp 2,1 juta.

Sambung Jones, berdasarkan keterangan yang dilakukan pihaknya, mereka mengaku sebagai orang yang terlibat dalam jaringan sindikat narkoba yang berhasil diungkap BNN RI di sebuah gudang beras di Cikarangm Utara, Bekasi, pada 28 Mei 2020 lalu.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 5 Bulan, Terbongkar Saat Ibu Lihat Tubuh Anak Semakin Gemuk

 

Pada saat penggerebekan tersebut, petugas BNN RI, berhasil menyita ratusan kilogram sabu serta 160.000 pil ekstasi.

"Kedua tersangka sudah kita serahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumut dan selanjutnya akan diserahkan kepada BNN RI," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Publikasi dan Media Sosial Humpro BNN RI Kombes Pol Hanny Andhika membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar, kedua tersangka merupakan DPO dan berhasil ditangkap Polres Tapanuli Utara," ujar Hanny lewat pesan singkatnya, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Ibu di Muaraenim Ajak Anak Kandungnya Berhubungan Intim, Terbongkar Saat Digerebek Polisi Kasus Narkoba

Diceritakan Hanny, sebelumnya BNN berhasil menyita ratusan kilogram narkoba jenis sabu dan sekitar 160.000 pil ekstasi di Kabupaten Bekasi, pada Kamis (28/5/2020) lalu.

Pengerebekan itu, sambung Hanny, dipimpin Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari.

Pengerebakan itu berawal dari pemantauan Tim BNN terhadap dugaan penyelundupan sabu yang dilakukan tersangka bernama Agustiar (33).

Baca juga: Fakta Ibu Ajak Anaknya Berhubungan Intim, Berawal dari Laporan Warga hingga Digerebek Polisi

 

Saat itu, lanjut Hanny, tersangka menggunakan mobil boks di Jalan Industri Raya, Cikarang Kabupaten Bekasi pada Kamis Pagi, diduga akan melakukan serah terima narkoba di depan rumah sakit.

Masih dikatakannya, melihat itu, tim langsung menghentikan dan memeriksa mobil boks yang dikendarai pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam karung beras.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Ayah Perkosa Anak Tiri hingga Melahirkan di Kamar Mandi, Berawal Mengeluh Sakit Perut ke Ibu

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menggeledah gudang di Jalan Puspa I, Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yang dijadikan tersangka sebagai tempat penyimpanan sabu dan pil ekstasi.

"Jumlah barang bukti kita perkirakan berjumlah ratusan kilogram yang terdiri dari narkotika jenis sabu yang sekarang sudah kita temukan 66 bungkus. Kemudian kita menemukan juga 16 bungkus ekstasi, kira-kira berjumlah total 160.000 butir pil esktasi," ujar Hanny.

BNN menduga barang bukti sabu dan pil ekstasi tersebut berasal dari Malaysia. Dan masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan narkoba yang terlibat dalam penyelundupan sabu dan pil ekstasi tersebut.

Baca juga: Kronologi Pecatan Polisi Tipu Karyawan Money Changer, Bawa Kabur Rp 10 Juta

 

(Penulis Kontributor Padang Sidempuan, Oryza Pasaribu | Editor Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com