Pada saat penggerebekan tersebut, petugas BNN RI, berhasil menyita ratusan kilogram sabu serta 160.000 pil ekstasi.
"Kedua tersangka sudah kita serahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumut dan selanjutnya akan diserahkan kepada BNN RI," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Publikasi dan Media Sosial Humpro BNN RI Kombes Pol Hanny Andhika membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, kedua tersangka merupakan DPO dan berhasil ditangkap Polres Tapanuli Utara," ujar Hanny lewat pesan singkatnya, Rabu (10/6/2020).
Diceritakan Hanny, sebelumnya BNN berhasil menyita ratusan kilogram narkoba jenis sabu dan sekitar 160.000 pil ekstasi di Kabupaten Bekasi, pada Kamis (28/5/2020) lalu.
Pengerebekan itu, sambung Hanny, dipimpin Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari.
Pengerebakan itu berawal dari pemantauan Tim BNN terhadap dugaan penyelundupan sabu yang dilakukan tersangka bernama Agustiar (33).
Baca juga: Fakta Ibu Ajak Anaknya Berhubungan Intim, Berawal dari Laporan Warga hingga Digerebek Polisi