Yudhiawan mengatakan, sebagian besar kartu prabayar bodong itu dijual di wilayah Indonesia Timur.
Dari penangkapan lima pelaku tersebut, polisi menyita kartu-kartu perdana Telkomsel yang belum teregistrasi sebanyak 37.200.
Sementara untuk kartu yang sudah, diregistrasi dengan menggunakan nomor identitas ilegal ada sebanyak 3.100 buah.
Baca juga: Polisi: Hoaks Ada Antrean Pelayanan SIM Mulai Jam 4 Pagi di Polres Jaksel
Selama dua tahun beroperasi, jaringan penjual kartu tersebut telah meraup keuntungan hingga Rp 428 juta.
"Tidak menutup kemungkinan kita bisa menangkap tersangka lainnya. Uang tunainya ini dari hasil penjualan. Modus operandinya adalah saat masyarakat membeli datanya dipalsukan," ucap Yudhiawan.
Selain menyita uang tunai senilai ratusan juta, polisi juga menyita 6 unit ponsel yang sudah dimodifikasi sebagai aktivator, laptop, serta kartu ATM dan buku tabungan.
Baca juga: Geger Video Penampakan Pocong, Polisi Tangkap 2 Orang Penyebar Hoaks
Kelima pelaku disangkakan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan serta UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun. Nanti kita juncto kan ke tindak pidana pencucian uang mungkin siapa tau mereka sebelumnya sudah bekerja," kata Yudhiawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.