Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Protokol Kesehatan di Banjarmasin Wajib Hafal Pancasila

Kompas.com - 08/06/2020, 17:45 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Para pelanggar protokol kesehatan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak lagi dihukum push up.

"Push up tidak ada lagi, sekarang sanksinya menyanyikan lagu Indonesia Raya dan wajib hafal Pancasila," ujar Komandan Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Kota Banjarmasin Kolonel Inf Anggara Sitompul saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2020).

Menurut Anggara, sanksi tersebut cukup efektif diterapkan oleh petugas Satgas Penegakan Disiplin.

Sejumlah tempat keramaian sudah jarang ditemui warga yang tidak pakai masker.

"Kami rasa cukup efektif, saat ini kesadaran masyarakat cukup tinggi untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," bebernya.

Baca juga: Di Banjarmasin, Tak Pakai Masker Saat Masuk Pasar Diberi Hukuman Fisik

Dia berujar, pengawasan protokol kesehatan akan dititikberatkan di sejumlah pasar tradisional di Banjarmasin.

Sebab, masih ditemukan warga yang tidak memakai masker dan menerapkan jaga jarak.

"Sanksi ini sebenarnya tindakan yang mendidik, yang tadinya tidak hafal Pancasila jadi hafal, yang tadinya Indonesia Raya enggak ngerti jadi ngerti, ini menumbuhkan jiwa nasionalisme," jelasnya.

Baca juga: Pemkot Banjarmasin Mulai Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, Ada Sanksi Fisik untuk Pelanggar

Sementara itu, kata dia, Satgas Penegakan Disiplin Kota Banjarmasin untuk mengawal protokol kesehatan diperpanjang hingga 14 Juni 2020 mendatang.

Perpanjangan ini diputuskan melalui hasil evaluasi bersama seluruh instansi terkait.

"Perintahnya dilanjutkan, jadi kita evaluasi tingkat kedisiplinan warga dan pelaku ekonomi, ternyata masih perlu dilanjutkan seminggu. Masyarakat sudah disiplin, tapi masih perlu kita kawal," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com