Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaringan Penjual Kartu Sim Bodong Ditangkap, Digunakan untuk Penipuan dan Sebar Hoaks

Kompas.com - 08/06/2020, 20:42 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com- Penyidik Polrestabes Makassar mengungkap jaringan penjual kartu sim prabayar Telkomsel yang menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga ilegal dalam jumlah besar di Kota Makassar.

Dari pengungkapan jaringan tersebut, lima terduga pelaku ditangkap polisi di Jalan Sungai Saddang Lama, pada Jumat (5/6/2020).

Tiga di antaranya merupakan pelaku utama yang memperjualbelikan kartu yakni Ma alias Edo (47), SS (25), dan HA (20).

"Ternyata dari hasil pemeriksaan (kartu) ini banyak digunakan untuk kegiatan penipuan kemudian yang paling fatal adalah digunakan untuk menyebarkan berita-berita hoaks yang sering tersebar," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono dalam konferensi pers di Mapolrestabes, Senin (8/6/2020).

Baca juga: Jadi Napi Lapas di Jawa, Pria Ini Ikut Bobol Rekening Lewat Kartu SIM

Yudhiawan mengungkapkan, penangkapan bermula ketika ketiga pelaku hendak mengirim ratusan kartu yang telah teregistrasi tersebut ke Ternate, Maluku Utara.

Ketika penyidik melacak pengguna kartu yang beralamat di Makassar tapi menggunakan identitas warga Ternate.

Saat melakukan penjualan, kata Yudhiawan, sindikat tersebut menetapkan tarif harga yang lebih mahal dibanding harga kartu yang belum terdaftar.

"Mereka membeli secara legal dari toko atau mungkin dari Telkomsel langsung, mereka beli sebanyak-banyaknya, tapi belinya resmi belum ada data dari orang lain. Nanti dia data sendiri dengan harga tertentu," ujar Yudhiawan.

Baca juga: Kapolda Sulsel Duga Penolakan Rapid Test dan Ambil Paksa Jenazah di Makassar Dipicu Hoaks

Untuk mendapatkan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga ilegal, ketiga penjual tersebut bekerja sama dengan oknum yang diduga berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Selama dua tahun beroperasi, jaringan ini memasarkan kartu register tersebut di media sosial seperti facebook.

"Kalau terkait dinas kependudukan sementara kita periksa, ada kecurigaan karena memberi data kependudukan kepada oknum yang tidak bertanggung jawab. Makanya kita harus hati-hati," kata Yudhiawan.

Yudhiawan mengatakan, sebagian besar kartu prabayar bodong itu dijual di wilayah Indonesia Timur.

Dari penangkapan lima pelaku tersebut, polisi menyita kartu-kartu perdana Telkomsel yang belum teregistrasi sebanyak 37.200.

Sementara untuk kartu yang sudah, diregistrasi dengan menggunakan nomor identitas ilegal ada sebanyak 3.100 buah.

Baca juga: Polisi: Hoaks Ada Antrean Pelayanan SIM Mulai Jam 4 Pagi di Polres Jaksel

Selama dua tahun beroperasi, jaringan penjual kartu tersebut telah meraup keuntungan hingga Rp 428 juta.

"Tidak menutup kemungkinan kita bisa menangkap tersangka lainnya. Uang tunainya ini dari hasil penjualan. Modus operandinya adalah saat masyarakat membeli datanya dipalsukan," ucap Yudhiawan.

Selain menyita uang tunai senilai ratusan juta, polisi juga menyita 6 unit ponsel yang sudah dimodifikasi sebagai aktivator, laptop, serta kartu ATM dan buku tabungan.

Baca juga: Geger Video Penampakan Pocong, Polisi Tangkap 2 Orang Penyebar Hoaks

Kelima pelaku disangkakan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan serta UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun. Nanti kita juncto kan ke tindak pidana pencucian uang mungkin siapa tau mereka sebelumnya sudah bekerja," kata Yudhiawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com