Dari kediaman tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain botol miras siap edar.
Botol-botol itu dikemas dengan menggunakan botol bekas minuman dengan merek terkenal seperti Red Label, Chivas Regal, Absolout Vodka, Hennessy dan sebagainya.
Ada pula jeriken bekas kemasan alkohol metanol 96 persen, galon air mineral ukuran 600 mili liter, botol soft drink berukuran 1,5 liter dan teko plastik kecil.
Tak luput disita, corong plastik dimodifikasi bentuk saringan dan corong air.
Kemudian, semprotan obat nyamuk untuk mengecat tutup botol, panic, gulungan stiker botol polos, gunting serta obeng.
Tersangka kini ditangkap. Polisi masih terus mendalami dugaan pemalsuan minuman keras berbagai merek tersebut.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung Agie Permadi | Editor: Abba Gabrilin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.