KOMPAS.com- Polres Cimahi, Jawa Barat mengungkap pabrik miras bermerek impor palsu di Jalan Merdeka Tagogapu, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat.
Polisi juga menangkap tersangka AL (52) serta menyita sejumlah barang bukti.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Pemuda yang Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan
Polisi, kata dia, menyamar sebagai pembeli miras untuk mengungkap kasus tersebut.
Rupanya, saat menyamar, polisi menemukan fakta transaksi dilakukan dengan sistem tempel atau tanpa bertatap muka.
Penjual menyimpan barang di suatu tempat kemudian menghubungi pembeli untuk mengambil barang di alamat yang telah ditentukan.
Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang memproduksi miras.
Benar saja, saat digerebek, polisi menemukan alat-alat produksi dari rumah tersangka AL.
Baca juga: Detik-detik Kapolda Jatim Usir Kapolsek yang Tidur Saat Rapat Covid-19: Keluar, Jangan Main-main!
Dari kediaman tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain botol miras siap edar.
Botol-botol itu dikemas dengan menggunakan botol bekas minuman dengan merek terkenal seperti Red Label, Chivas Regal, Absolout Vodka, Hennessy dan sebagainya.
Ada pula jeriken bekas kemasan alkohol metanol 96 persen, galon air mineral ukuran 600 mili liter, botol soft drink berukuran 1,5 liter dan teko plastik kecil.
Tak luput disita, corong plastik dimodifikasi bentuk saringan dan corong air.
Kemudian, semprotan obat nyamuk untuk mengecat tutup botol, panic, gulungan stiker botol polos, gunting serta obeng.
Tersangka kini ditangkap. Polisi masih terus mendalami dugaan pemalsuan minuman keras berbagai merek tersebut.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung Agie Permadi | Editor: Abba Gabrilin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.