KOMPAS.com- Polres Cimahi, Jawa Barat mengungkap pabrik miras bermerek impor palsu di Jalan Merdeka Tagogapu, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat.
Polisi juga menangkap tersangka AL (52) serta menyita sejumlah barang bukti.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Pemuda yang Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan
Polisi, kata dia, menyamar sebagai pembeli miras untuk mengungkap kasus tersebut.
Rupanya, saat menyamar, polisi menemukan fakta transaksi dilakukan dengan sistem tempel atau tanpa bertatap muka.
Penjual menyimpan barang di suatu tempat kemudian menghubungi pembeli untuk mengambil barang di alamat yang telah ditentukan.
Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang memproduksi miras.
Benar saja, saat digerebek, polisi menemukan alat-alat produksi dari rumah tersangka AL.
Baca juga: Detik-detik Kapolda Jatim Usir Kapolsek yang Tidur Saat Rapat Covid-19: Keluar, Jangan Main-main!