PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai menangkap dua orang pelaku provokator massa yang menolak penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Pasar Senggol, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai, Riau.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira menyebutkan, dua orang pria yang diamankan berinisial FD Alias SA Bin MJ (40) dan AS alias AD.
Kedua warga Kecamatan Dumai Timur, itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua tersangka dengan sengaja memprovokasi dan menggerakkan sejumlah orang untuk melakukan perlawanan terhadap personel gabungan yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Dumai saat menjalankan tugas," ungkap Andri kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (22/5/2020).
Dia menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada Kamis (21/5/2020) kemarin.
Baca juga: Meski Dilarang, PKL di Kota Dumai Tetap Berjualan Sampai Tengah Malam
Barang bukti yang diamankan, empat buah water barrier, dua buah plang kegiatan PSBB, tiga buaf Traffic Kun, satu rangkap surat perintah tugas, dua helai baju kaos, satu helai celana jeans dan satu helai jaket.
Andri mengatakan, pada saat terjadi penolakan PSBB, sekelompok masyarakat berusaha serta memaksa menghentikan kegiatan petugas gabungan.
Itu dilakukan massa karena diprovokasi oleh dua orang tersangka.
"Sekelompok masyarakat menghentikan paksa kegiatan PSBB dengan cara memindahkan water barrier dan plang pengumuman, sehingga petugas di lapangan tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," kata Andri.
Terkait masalah ini, dia mengimbau masyarakat Kota Dumai agar mematuhi Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2020.
Masyarakat juga diminta jangan sampai melanggar apalagi melawan hukum.
"PSBB merupakan langkah pemerintah untuk menyelamatkan rakyat dari wabah Covid-19. Jadi, kita berharap masyarakat dapat bekerjasama," pungkas Andri.
Baca juga: Viral Video PKL dan Warga Tolak PSBB Kota Dumai, Ini Alasannya