"Saya mendukung pembatalan. Jika dilanjutkan, maka bupati akan disorot kembali oleh publik karena melanggar aturan social distancing dan physical distancing," kata Harun, kepada Kompas.com.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pamekasan ini menambahkan, sebagai kepala daerah, Bupati wajib mematuhi Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020, tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.
Baca juga: Kabar Baik, 2 Petugas Haji Positif Corona di Pamekasan Sembuh
Kejadian buka bersama seluruh kepala desa, menunjukkan bahwa pemerintah mengabaikan aturan yang mengakibatkan penilaian negatif dari masyarakat.
Terkait dengan acara buka bersama dengan seluruh kepala desa yang dilaksanakan bupati, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Pameksan, Sigit Priyono membantah bahwa kegiatan tersebut melanggar maklumat Kapolri.
Sebab, seluruh undangan sudah menerapkan jaga jarak, menggunakan masker dan cuci tangan sebelum masuk ke lokasi acara.
"Acara buka bersama kemarin itu sudah mengikuti protokol kesehatan. Jadi, menurut saya, tidak melanggar maklumat Kapolri," kata Sigit, beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.