PAMEKASAN, KOMPAS.com - Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Baddrud Tamam menuai sorotan DPRD Pamekasan setelah mengumpulkan 187 kepala desa dan anggota forum pimpinan daerah di rumah dinas pada Jumat (15/5) 2020) dalam acara buka bersama.
Acara tersebut dianggap melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.
Ali Maskur, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus anggota Komisi I DPRD Pamekasan menuturkan, Baddrud Tamam dianggap tidak patuh terhadap maklumat Kapolri dan memberikan contoh yang tidak baik dengan mengumpulkan 187 kepala desa dalam acara buka bersama.
Baca juga: Kabar Baik, 2 Petugas Haji Positif Corona di Pamekasan Sembuh
"Bupati Pamekasan sudah memberikan contoh bagaimana maklumat Kapolri dilanggar tentang physical distancing di masa pandemi Covid-19," kata Ali Maskur, kepada Kompas.com, Senin (18/5/2020).
Ali Maskur menuturkan, pendapa rumah dinas bupati Pamekasan tidak memadai untuk mengumpulkan 200 orang lebih.
Dalam maklumat Kapolri sudah dijelaskan bahwa tidak diperkenankan mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
"Saya yakin bupati mengerti isi maklumat tersebut, tapi mengapa dilanggar. Sementara kegiatan masyarakat yang melibatkan massa, langsung dibubarkan oleh aparat," imbuh mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan ini.
Anggota dewan sendiri, kata Ali Maskur, enggan menggelar rapat dengan tatap muka untuk membahas persoalan dan tugas legislasi.
Kegiatan legislatif dilaksanakan secara virtual.
Hal yang berbeda justru dilakukan bupati dengan melibatkan massa.