Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Bupati Pamekasan, H. Baddrud Tamam dituding melanggar maklumat Kapolri tentang larangan mengumpulkan massa di masa pandemi Covid-19
(Humas Pemkab Pamekasan)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+