Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbau Masyarakat Shalat Id di Rumah, Ini Alasan Gubernur Maluku

Kompas.com - 18/05/2020, 20:47 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Jamaludin Bugis mengatakan, shalat Id bisa diselenggarakan di wilayah zona hijau atau yang tak terpapar Covid-19.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 dan juga fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020.

“Sementara untuk daerah yang telah terpapar Covid-19 dan masuk zona merah agar dapat melaksanakan shalat Id di rumah saja,” katanya.

Baca juga: Pemprov Jatim Cabut SE Pelaksanaan Shalat Id di Masjid Al-Akbar Surabaya

Menurutnya, penyelenggaraan shalat Id tak akan dilakukan di masjid-masjid di Kota Ambon. Sebab, Kota Ambon telah masuk zona merah virus corona.

“Jelas 1 Syawal kalau kasus meningkat dan belum dicabut status zona merah, maka fatwa MUI ini tetap harus kita ikuti shalat Id harus di rumah masing-masing dan takbiran tidak secara konvoi dan kegiatan berkumpul itu ditiadakan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com