Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jatim Cabut SE Pelaksanaan Shalat Id di Masjid Al-Akbar Surabaya

Kompas.com - 18/05/2020, 20:17 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencabut Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid Al-Akbar Surabaya. Terdapat dua alasan pencabutan SE tersebut.

"Dengan ini mencabut SE Nomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri di Masjid Al-Akbar Surabaya, dan dinyatakan tidak berlaku," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (18/5/2020).

Baca juga: MUI Jatim Anjurkan Shalat Id Tidak Dilakukan di Lapangan, Khotbah Diperpendek

Heru mengatakan, tingginya kasus positif Covid-19 di Surabaya menjadi alasan utama pencabutan SE tersebut. Sebanyak 1.059 kasus positif tercatat hingga Minggu (17/5/2020).

Selain itu, pencabutan SE itu untuk meghindari pro dan kontra di tengah masyarakat. Pemprov Jatim khawatir jika tak dicabut, penerapan aturan itu menjadi bias di lapangan.

Sebelumnya, SE yang ditandatangani Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono atas nama Gubernur Jawa Timur itu memicu kontroversi.

Pemprov Jatim seolah membolehkan Shalat Id di tengah pandemi virus corona baru atau Covid-19.

Apalagi, saat ini dua wilayah di Jawa Timur sedang menggelar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Seperti Surabaya Raya yang mencakup Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, serta Malang Raya yang mencakup Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

Meski tidak secara jelas membolehkan, namun dalam SE disebutkan syarat protokol kesehatan bagi masjid, lapangan, musalla, rumah, dan tempat lain yang menggelar Shalat Id.

Baca juga: 5 Syarat Menggelar Shalat Id Dalam Surat Edaran Hanya untuk Masjid Al-Akbar Surabaya

Syarat protokol kesehatan yang dimaksud adalah jamaah harus menggunakan masker, pengaturan saf shalat minimal dua meter, penyelenggera menyediakan air yang mengalir untuk membasuh tangan beserta sabun, dilakukan pengecekan suhu badan, dan khotib dan imam shalat mempersingkat khutbah dan bacaan shalat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com