Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Jamaludin Bugis mengatakan, shalat Id bisa diselenggarakan di wilayah zona hijau atau yang tak terpapar Covid-19.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 dan juga fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020.
“Sementara untuk daerah yang telah terpapar Covid-19 dan masuk zona merah agar dapat melaksanakan shalat Id di rumah saja,” katanya.
Baca juga: Pemprov Jatim Cabut SE Pelaksanaan Shalat Id di Masjid Al-Akbar Surabaya
Menurutnya, penyelenggaraan shalat Id tak akan dilakukan di masjid-masjid di Kota Ambon. Sebab, Kota Ambon telah masuk zona merah virus corona.
“Jelas 1 Syawal kalau kasus meningkat dan belum dicabut status zona merah, maka fatwa MUI ini tetap harus kita ikuti shalat Id harus di rumah masing-masing dan takbiran tidak secara konvoi dan kegiatan berkumpul itu ditiadakan,” katanya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan