Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD yang Tawari Korban Pemerkosaan Rp 500 Juta Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Kompas.com - 18/05/2020, 17:21 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

"Sebagai anggota dewan, harusnya dia (NH) paham etika dalam penegakan hukum," kata Syafi'i.

Sementara, Wakil DPRD Gresik Ahmad Nurhamim mengatakan, pihaknya menerima aduan ini dan akan melihat serta mempelajari kebenaran yang ada.

Dengan surat aduan bakal langsung diteruskan kepada yang memiliki kewenangan, dalam hal ini Badan Kehormatan DPRD Gresik.

"Sesuai aturan tata tertib dewan, NH akan diproses sesuai kode etik dewan. Paling lambat awal Juni sudah ada tindak lanjut, mengingat para anggota dewan saat ini masih ada melakukan sosialiasi Perbup PSBB di masing-masing dapilnya," ucap Nurhamim.

Seperti diberitakan sebelumnya, nama NH sempat ikut dalam pusaran kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh SG (50) terhadap MD (16), lantaran NH sempat menemui keluarga korban dan menjalin komunikasi, meminta agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca juga: Merasa Kasihan, Alasan Anggota DPRD Tawarkan Rp 500 Juta ke Korban Pemerkosaan

Saat itu, NH mengakui sempat menawarkan nominal Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar kepada korban lantaran kasihan, dengan nilai itu akan dimintakan kepada SG jika keluarga korban dan MD setuju bila kasus diselesaikan secara kekeluargaan.

Belakangan NH kemudian memberikan klarifikasi kepada media, bila dirinya melakukan hal tersebut atas inisiatif sendiri, dengan mengatakan jika Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar yang sempat ditawarkan merupakan sawah atau aset tanah milik pelaku yang bakal ia mintakan apabila keluarga korban menyetujui tawaran itu.

Namun, tawaran itu ditolak oleh keluarga korban, karena mereka berkeinginan kasus tetap diproses sesuai hukum.

Saat ini, pelaku (SG) tengah menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Mapolres Gresik atas dugaan kasus yang telah dilakukan terhadap korban (MD).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com