Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD yang Tawari Korban Pemerkosaan Rp 500 Juta Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Kompas.com - 18/05/2020, 17:21 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - NH, oknum anggota DPRD Gresik yang sempat ditengarai ikut campur dalam dugaan kasus pencabulan MD (16) oleh SG (50), dilaporkan oleh kuasa hukum korban kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik, Senin (18/5/2020).

Dalam agenda ini, NH dilaporkan atas tuduhan turut campur dalam mempengaruhi kasus hukum yang sedang terjadi.

Kendati NH sempat menolak, dengan mengatakan dirinya hanya ingin membantu atas inisiatif sendiri supaya diselesaikan secara kekeluargaan, lantaran korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan.

Namun, klarifikasi yang sempat disampaikan NH di Kantor DPD Nasdem Gresik dalam kesempatan sebelumnya itu dibantah oleh kuasa hukum korban Abdullah Syafi'i.

Baca juga: Anggota DPRD yang Tawarkan Rp 500 Juta ke Korban Pemerkosaan Marahi Terduga Pelaku

Syafií mengganggap NH telah lebih dulu menjalin komunikasi dengan pelaku, sebelum dirinya menemui keluarga korban dan sempat menjanjikan imbalan senilai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar kepada korban dan keluarganya.

"Karena pasti sudah berkomunikasi lebih dulu dengan pelaku. Dalam hal ini dia (NH) pantas dianggap makelar kasus," ujar Syafi'i, saat mendampingi korban dan keluarganya melapor ke DPRD Gresik, Senin (18/5/2020).

Selain didampingi keluarga dan kuasa hukum, korban juga didampingi perwakilan dari lembaga Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA).

Dalam agenda ini, mereka diterima langsung oleh salah seorang Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim.

Tidak hanya berkas laporan, namun pelapor juga memberikan bukti percakapan NH pada saat itu yang disimpan dalam bentuk Compact Disk (CD).

Dengan harapan, dapat dijadikan barang bukti untuk melakukan sidang kode etik terhadap NH.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com