Hal itu terlihat setelah dibawa ke psikiater di RSD dr Soebandi.
“Kemarin begitu tertangkap, langsung kami bawa ke psikiater, ternyata memang ada gangguan,” tutur dia.
Baca juga: Jenazah Bayi Kembar Ditemukan di Tumpukan Sampah di Yogyakarta
Pelaku terancam hukuman Sembilan bulan penjara. Sementara, pelaku tidak ditahan dan hanya wajib lapor pada polisi seminggu tiga kali.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Pakis Kecamatan Panti digegerkan dengan penemuan mayat di sungai.
Bayi tersebut sudah dalam keadaan mengenaskan, sebab suda ada di sungai sekitar empat hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.