Menurut Ratu, sanksi para pelanggar protokol Covid-19 lebih bersifat edukasi.
Masyarakat harus diberikan pemahaman caranya agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona yang masih berlangsung.
Salah satunya adalah dengan menggunakan masker saat di luar.
"Kita diberikan waktu satu minggu untuk membahas Perwali. Setelah selesai nanti akan dikirimkan ke Gubernur, setelah itu dikembalikan lagi dan dibuat surat aturan," ujar Ratu.
Sementara itu, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, selagi peraturan PSBB masih dirumuskan, warga tidak perlu pani, namun terus menaati protkol kesehtan.
"Termasuk mudik, jangan dulu. Pemerintah pusat juga masih melarang untuk mudik. Sekarang kita masih menyusun Perwali untuk PSBB," kata Harno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.