Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Palembang, Pelanggar Siap-siap Denda hingga Bersihkan Selokan

Kompas.com - 14/05/2020, 16:36 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Para pelanggar protokol kesehatan di Kota Palembang, Sumatera Selatan, akan dikenakan sanksi berupa denda.

Pemberian sanksi akan mulai berlaku sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan di Palembang.

Namun, sanksi bagi para pelanggar tak cuma itu saja.

Baca juga: Pemblokiran SKCK hingga Penundaan Perpanjangan SIM bagi Pelanggar PSBB

Warga akan dihukum membersihkan selokan apabila kedapatan tidak menuruti aturan yang telah dikeluarkan pemerintah selama PSBB.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa usai menggelar rapat menjelang PSBB, Kamis (14/5/2020).

Ratu mengatakan, pihaknya saat ini masih menggodok skema sosialisasi hingga sanksi untuk pelanggar.

Namun, peraturan yang dikeluarkan oleh Wali Kota menyesuaikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

"Kemungkinan sanksi dan denda yang diberikan. Di tempat lain, sanksinya ada yang berupa membersihkan selokan dan sebagainya, kemungkinan kita akan ke arah sana," kata Ratu.

Baca juga: Kronologi Tawuran Remaja hingga ke Dalam Masjid yang Sebabkan 1 Tewas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com