Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Palembang, Pelanggar Siap-siap Denda hingga Bersihkan Selokan

Kompas.com - 14/05/2020, 16:36 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Para pelanggar protokol kesehatan di Kota Palembang, Sumatera Selatan, akan dikenakan sanksi berupa denda.

Pemberian sanksi akan mulai berlaku sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan di Palembang.

Namun, sanksi bagi para pelanggar tak cuma itu saja.

Baca juga: Pemblokiran SKCK hingga Penundaan Perpanjangan SIM bagi Pelanggar PSBB

Warga akan dihukum membersihkan selokan apabila kedapatan tidak menuruti aturan yang telah dikeluarkan pemerintah selama PSBB.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa usai menggelar rapat menjelang PSBB, Kamis (14/5/2020).

Ratu mengatakan, pihaknya saat ini masih menggodok skema sosialisasi hingga sanksi untuk pelanggar.

Namun, peraturan yang dikeluarkan oleh Wali Kota menyesuaikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

"Kemungkinan sanksi dan denda yang diberikan. Di tempat lain, sanksinya ada yang berupa membersihkan selokan dan sebagainya, kemungkinan kita akan ke arah sana," kata Ratu.

Baca juga: Kronologi Tawuran Remaja hingga ke Dalam Masjid yang Sebabkan 1 Tewas

Menurut Ratu, sanksi para pelanggar protokol Covid-19 lebih bersifat edukasi.

Masyarakat harus diberikan pemahaman caranya agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona yang masih berlangsung.

Salah satunya adalah dengan menggunakan masker saat di luar.

"Kita diberikan waktu satu minggu untuk membahas Perwali. Setelah selesai nanti akan dikirimkan ke Gubernur, setelah itu dikembalikan lagi dan dibuat surat aturan," ujar Ratu.

Sementara itu, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, selagi peraturan PSBB masih dirumuskan, warga tidak perlu pani, namun terus menaati protkol kesehtan.

"Termasuk mudik, jangan dulu. Pemerintah pusat juga masih melarang untuk mudik. Sekarang kita masih menyusun Perwali untuk PSBB," kata Harno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com