Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denpasar Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Non-PSBB

Kompas.com - 12/05/2020, 12:04 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

"Sekarang ditambah yakni penjagaan di pos pintu masuk. Kemudian Dasar Hukum Perwali, dulu kan hanya imbauan dan surat sekarang diatur lebih detail dan sanksi," kata Rai, saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).

Di pos tersebut akan dilakukan pemeriksaan ketat bagi pengendara yang hendak masuk Denpasar.

Pemeriksaan dilakukan dengan pengecekan suhu tubuh dan rapid test secara sampling. Bagi yang reaktif, akan langsung dikarantina.

Baca juga: DBD di Denpasar Capai 1.034 Kasus, Meningkat karena Perubahan Cuaca

Kemudian, pengendara akan ditanya tujuannya ke Denpasar untuk apa. Jika bekerja maka harus menunjukkan keterangan kerja.

Jika belum jelas seperti mencari kerja maka dilarang masuk Denpasar.

Kemudian, terkait sanksi, misalnya jika ada pengendara tak memakai masker maka tak diperkenankan lewat di Denpasar.

Untuk kegiatan usaha, sanksinya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat usaha, penutupan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com