"Sekarang ditambah yakni penjagaan di pos pintu masuk. Kemudian Dasar Hukum Perwali, dulu kan hanya imbauan dan surat sekarang diatur lebih detail dan sanksi," kata Rai, saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).
Di pos tersebut akan dilakukan pemeriksaan ketat bagi pengendara yang hendak masuk Denpasar.
Pemeriksaan dilakukan dengan pengecekan suhu tubuh dan rapid test secara sampling. Bagi yang reaktif, akan langsung dikarantina.
Baca juga: DBD di Denpasar Capai 1.034 Kasus, Meningkat karena Perubahan Cuaca
Kemudian, pengendara akan ditanya tujuannya ke Denpasar untuk apa. Jika bekerja maka harus menunjukkan keterangan kerja.
Jika belum jelas seperti mencari kerja maka dilarang masuk Denpasar.
Kemudian, terkait sanksi, misalnya jika ada pengendara tak memakai masker maka tak diperkenankan lewat di Denpasar.
Untuk kegiatan usaha, sanksinya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat usaha, penutupan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.