Salin Artikel

Denpasar Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Non-PSBB

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Denpasar memilih menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) non-PSBB untuk memerangi wabah virus corona atau Covid-19.

Aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) sehingga memiliki landasan hukum dan ada sanksinya. Rencananya PKM ini efektif berlaku pada 15 Mei 2020.

Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan, alasan dikeluarkan kebijakan PKM ini karena banyak masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah.

Selain itu, belum disiplinnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti social distancing, physical distancing, serta masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Adapun untuk pelaksanaanya secara umum hanya memperluas dan memperketat kebijakan yang sudah ada saat ini. 

"Iya, hampir mirip dengan kebijakan yang sudah diambil saat ini, hanya saja turut diatur mengenai sanksi administrasi bagi masyarakat yang melanggar PKM ini," kata Rai Mantra, dalam keterangan tertulis, belum lama ini.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai mengatakan, sebagian besar poin di PKM sudah diterapkan saat ini.

Namun, yang membedakan, jika sebelumnya kebijakan hanya melalui imbauan, kini melalui Perwali agar memiliki landasan hukum.

Kebijakan tersebut seperti belajar di rumah, bekerja atau jam kantor dibatasi atau work from home (WFH), pembatasan jam operasional kegiatan usaha sampai pukul 21.00 Wita, tempat hiburan ditutup, dan obyek wisata ditutup.

Kemudian yang ditambah dalam PKM yakni dengan penjagaan di 16 pos penjagaan di masuk Kota Denpasar.


"Sekarang ditambah yakni penjagaan di pos pintu masuk. Kemudian Dasar Hukum Perwali, dulu kan hanya imbauan dan surat sekarang diatur lebih detail dan sanksi," kata Rai, saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).

Di pos tersebut akan dilakukan pemeriksaan ketat bagi pengendara yang hendak masuk Denpasar.

Pemeriksaan dilakukan dengan pengecekan suhu tubuh dan rapid test secara sampling. Bagi yang reaktif, akan langsung dikarantina.

Kemudian, pengendara akan ditanya tujuannya ke Denpasar untuk apa. Jika bekerja maka harus menunjukkan keterangan kerja.

Jika belum jelas seperti mencari kerja maka dilarang masuk Denpasar.

Kemudian, terkait sanksi, misalnya jika ada pengendara tak memakai masker maka tak diperkenankan lewat di Denpasar.

Untuk kegiatan usaha, sanksinya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat usaha, penutupan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/12/12041811/denpasar-terapkan-pembatasan-kegiatan-masyarakat-non-psbb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke