Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta 4 Pedagang Jual Daging Sapi yang Ternyata Babi, Hampir Setahun, Dijual Bebas di Pasar Bandung

Kompas.com - 12/05/2020, 05:01 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Hendra menegaskan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Ancaman pidanan 5 tahun penjara," tegasnya.

Ditambahkan Hendra, tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa pelaku lain.

"Masih kami kembangkan sejauh mana pemasarannya," ujarnya dikutip dari TribunJabar.

Hendra berharap, warga masyarakat tidak usah khawatir, karena daging yang ada sudah disita.

"Namun ke depannya diimbau agar lebih berhati-hati lagi, apabila akan membeli daging sapi, terutama jika harganya relatif murah dengan harga pasaran," katanya.

Baca juga: Heboh Daging Babi Dijual Mirip Daging Sapi di Bandung, Polisi Imbau Warga Tak Resah

 

Sumber: KOMPAS.com (Penulis Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor Aprillia Ika,Abba Gabrillin)/TribunJabar.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com