Menurut Fahmi dalam pelaksanaan PSBB di wilayahnya terdapat beberapa kebijakan sesuai petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
"Fasilitas umum, untuk kebutuhan sehari-hari tetap dibuka dengan pemberlakuan jam operasional yang telah kami tentukan," ujar dia.
Untuk industri hanya diperkenankan buka dari pukul 09:00 WIB dan tutup pukul 15:00 WIB.
Untuk toko, supermaket di luar bahan pokok penting buka dari pukul 09.00 WIB dan tutup pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya untuk toko swalayan yang menyediakan bahan pokok penting buka dari pukul 09.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Ridwan Kamil Teken Pergub PSBB Jabar, Motor Boleh Boncengan
Adapun restoran, tempat makan dan sejenisnya buka maksimal sampai pukul 20.00 WIB.
"Hanya boleh melayani pembelian secara take away, dan tidak melayani makan atau minum di tempat," tutur Fahmi.
Dalam bidang transportasi, Pemkot Sukabumi juga telah membuat aturannya. Antara lain, kendaraan jenis sedan hanya boleh ditumpangi 3 orang, minibus hanya untuk 4 orang.
Adapun angkutan perkotaan (angkot) hanya boleh ditumpangi 5 orang dengan 1 orang sopir. Sehingga total berjumlah 6 orang.
Baca juga: Gubernur Sumsel Teken Permintaan PSBB Palembang dan Prabumulih
Untuk kendaraan roda dua, yaitu motor pribadi hanya boleh ditumpangi 2 orang, meliputi satu orang pengemudi dan 1 orang penumpang yang satu rumah dengan pengemudi atau alamat yang sama.
"Untuk kendaraan ojol (ojek online) tidak diperkenankan membawa penumpang. Hanya diperkenankan membawa barang," kata mantan wakil wali kota Sukabumi periode sebelumnya itu.
Sedangkan untuk perkantoran dihentikan, kecuali yang memberikan pelayanan dengan sektor-sektor strategis. Dan dibatasi buka pukul 09:00 WIB dan tutup pukul 15:00 WIB.