SUKABUMI, KOMPAS.com - Hari ini Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
PSBB ini dilaksanakan serentak se Provinsi Jawa Barat.
Pelaksanaannya selama 14 hari ke depan, mulai Rabu (6/5/2020) hingga Selasa (19/5/2020) mendatang.
PSBB di Kota Sukabumi dilaksanakan di seluruh kecamatan atau tujuh kecamatan. Yakni Kecamatan Gunungpuyuh, Warudoyong, Cikole, Citamiang, Baros, Cibeureum dan Lembursitu.
Baca juga: PSBB Jabar Berlaku Hari Ini, Motor dan Ojol Boleh Boncengan
Sedangkan di Kabupaten Sukabumi hanya dilaksanakan di 14 dari 47 kecamatan. Yaitu di wilayah perbatasan dengan Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur.
Meliputi Kecamatan Cisaat, Sukabumi, Gunungguruh, Sukaraja, Kebonpedes, Kadudampit, Sukalarang, Cibadak, Cikembar, Cicantayan, Parungkuda, Cidahu, Cicurug, dan Palabuhanratu.
Dalam pelaksanaan PSBB ini, masyarakat diimbau diam di rumah, mulai belajar, bekerja hingga ibadah.
Masyarakat hanya diperbolehkan keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan pokok dan wajib memakai masker.
Baca juga: Begini Aturan Transportasi Saat PSBB Jabar, Mulai 6 Mei 2020
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan pelaksanaan PSBB ini diterapkan dalam rangkaian percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung dua bulan.
"PSBB ini merupakan salah satu ikhtiar dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," kata Fahmi dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com Selasa (5/5/2020) malam.
"Masyarakat tidak perlu panik dan mari kita hadapi dengan tenang. Penerapan PSBB diharapkan dapat mempercepat pulihnya Kota Sukabumi dari pandemi Covid-19," sambung dia.