Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Puskesmas di Batam Cabuli Siswi Magang, Dilaporkan ke Polisi tapi Masih Ngantor...

Kompas.com - 06/05/2020, 06:35 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Seorang Dokter berinisial AP (41) yang bertugas di salah satu Puskesmas di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan ke polisi.

Hal ini dilakukan setelah oknum dokter tersebut diduga melakukan tindak asusila kepada salah satu siswa magang atau PKL yang masih berusia 18 tahun yang ada di puskesmas tersebut pada Senin 17 Februari 2020 lalu.

Kasubag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia mengatakan saat ini kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan di unit PPA Satreskrim Polresta Barelang.

Bahkan sampai saat ini sang dokter masih diperiksa secara instensif terkait atas laporan dugaan tindak asusila yang dilakukannya tersebut.

"Sampai saat ini kasusnya masih dalam pemeriksaan unit PPA," kata Betty melalui telepon, Selasa (5/5/2020) malam tadi.

Baca juga: Kisah Dokter di Rumah Lawan Covid-19 Tangsel, Berjuang Yakinkan Keluarga dan Pasien

Pelaku berbuat tak senonoh ke korban

Dijelaskan Betty, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui korban yang masih berusia 18 tahun ini saat itu sedang magang di ruangan khusus Dokter berinisial AP tersebut.

Didalam ruangan tersebut korban mengaku awalnya Dokter AP menanyakan tentang asal usul korban dan juga menanyakan tentang pacar korban.

Namun belakangan Dokter AP memegang tangan korban dan menciumnya, sambil memeluk korban.

Bahkan saat memeluk korban, sang dokter sengaja menyentuh bagian tubuh korban. 

Pada saat itu, Korban juga mengaku berusaha untuk melepaskan diri dari pelukan sang Dokter, namun usahanya gagal.

Baca juga: Cerita Dokter Perempuan di Garis Depan Penanganan Covid-19 di Banyuwangi, Dag-dig-dug Saat Pertama Ambil Swab

Terselamatkan siswa magang lain yang datang

Beruntung tak lama berselang, beberapa saat datang siswa magang lainnya yang hendak keruangan tersebut.

Sehingga akhirnya korban berhasil melepaskan pelukan sang dokter kepada korban.

"Saat ada siswa lainnya yang ingin masuk keruangan tersebutlah, kesempatan korban untuk melepaskan pelukan dokter dan keluar dari ruangan tersebut," papar Betty.

Atas dugaan tersebut, Betty mengaku sang dokter akan dijerat Pasal 294 ayat 2 ke 1e KUHP tentang tindak asusila dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com