Sementara itu, Kepala Puskesmas Sei Lekop Batam, Erizal yang merupakan atasan oknum dokter tersebut mengaku telah memberikan sanksi kepada oknum dokter tersebut.
Dimana sanksinya berupa surat teguran kepada dokter AP. Namun demikian Erizal mengakui, AP tetap masuk kantor.
"Kami hanya bisa memberikan sanksi kedisiplinan, untuk proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepihak kepolisian," kata Erizal melalui telepon, Selasa (5/5/2020).
Diakui Erizal sebelumnya, dirinya sempat berharap kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, namun demikian dirinya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada korban.
"Dokter AP juga telah mengakui atas apa yang telah diperbuatnya kepada korban," jelas Erizal.
Erizal berharap, kasus ini tidak dikaitkan dengan puskesmas yang dipimpinnya, sebab dirinya menilai apa yang terjadi ini tidak ada kaitannya dengan puskesmas.
Akan tetapi murni ke perilaku oknum dokter tersebut, karena kejadian ini terjadi di luar jam kerja puskesmas.
"Meski lokasinya di puskesmas, namun kejadiannya diluar jam operasional dan pelayanan puskesmas," pungkas Erizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.