PONTIANAK, KOMPAS.com- Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pontianak, Kalimantan Barat, telah mengevaluasi terkait uji coba penerapan jam malam.
Hasilnya, penutupan jalan dan razia orang yang berada di luar rumah mulai 21.00 WIB hingga 03.00 WIB, dianggap berhasil membatasi aktivitas masyarakat.
"Berdasarkan hasil evaluasi, penerapan jam malam di Pontianak diperpanjang hingga 14 hari ke depan," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2020).
Baca juga: Langgar Jam Malam Perdana di Gowa, 102 Orang Dibawa ke Kantor Polisi
Edi berharap, jika aktivitas warga keluar rumah berhasil ditekan, maka penyebaran virus corona atau Covid-19 juga akan bisa dikendalikan.
Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin mengatakan, hingga saat ini, ada 22 ruas jalan yang sudah dilakukan penutupan.
Angka tersebut dimungkinkan terus bertambah karena ditargetkan seluruh ruas jalan di Kota Pontianak akan ditutup selama pemberlakukan jam malam.
Namun, terdapat beberapa titik wilayah yang masih ramai aktivitasnya.
Baca juga: 250 Warga Ditangkap karena Langgar Jam Malam Saat PSBB Sidoarjo
Satu di antaranya adalah Pasar Flamboyan yang merupakan sentral masyarakat kota Pontianak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.