SUKABUMI, KOMPAS.com - Hari ini Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
PSBB ini dilaksanakan serentak se Provinsi Jawa Barat.
Pelaksanaannya selama 14 hari ke depan, mulai Rabu (6/5/2020) hingga Selasa (19/5/2020) mendatang.
PSBB di Kota Sukabumi dilaksanakan di seluruh kecamatan atau tujuh kecamatan. Yakni Kecamatan Gunungpuyuh, Warudoyong, Cikole, Citamiang, Baros, Cibeureum dan Lembursitu.
Baca juga: PSBB Jabar Berlaku Hari Ini, Motor dan Ojol Boleh Boncengan
Sedangkan di Kabupaten Sukabumi hanya dilaksanakan di 14 dari 47 kecamatan. Yaitu di wilayah perbatasan dengan Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur.
Meliputi Kecamatan Cisaat, Sukabumi, Gunungguruh, Sukaraja, Kebonpedes, Kadudampit, Sukalarang, Cibadak, Cikembar, Cicantayan, Parungkuda, Cidahu, Cicurug, dan Palabuhanratu.
Dalam pelaksanaan PSBB ini, masyarakat diimbau diam di rumah, mulai belajar, bekerja hingga ibadah.
Masyarakat hanya diperbolehkan keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan pokok dan wajib memakai masker.
Baca juga: Begini Aturan Transportasi Saat PSBB Jabar, Mulai 6 Mei 2020
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan pelaksanaan PSBB ini diterapkan dalam rangkaian percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung dua bulan.
"PSBB ini merupakan salah satu ikhtiar dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," kata Fahmi dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com Selasa (5/5/2020) malam.
"Masyarakat tidak perlu panik dan mari kita hadapi dengan tenang. Penerapan PSBB diharapkan dapat mempercepat pulihnya Kota Sukabumi dari pandemi Covid-19," sambung dia.
Menurut Fahmi dalam pelaksanaan PSBB di wilayahnya terdapat beberapa kebijakan sesuai petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
"Fasilitas umum, untuk kebutuhan sehari-hari tetap dibuka dengan pemberlakuan jam operasional yang telah kami tentukan," ujar dia.
Untuk industri hanya diperkenankan buka dari pukul 09:00 WIB dan tutup pukul 15:00 WIB.
Untuk toko, supermaket di luar bahan pokok penting buka dari pukul 09.00 WIB dan tutup pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya untuk toko swalayan yang menyediakan bahan pokok penting buka dari pukul 09.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Ridwan Kamil Teken Pergub PSBB Jabar, Motor Boleh Boncengan
Adapun restoran, tempat makan dan sejenisnya buka maksimal sampai pukul 20.00 WIB.
"Hanya boleh melayani pembelian secara take away, dan tidak melayani makan atau minum di tempat," tutur Fahmi.
Dalam bidang transportasi, Pemkot Sukabumi juga telah membuat aturannya. Antara lain, kendaraan jenis sedan hanya boleh ditumpangi 3 orang, minibus hanya untuk 4 orang.
Adapun angkutan perkotaan (angkot) hanya boleh ditumpangi 5 orang dengan 1 orang sopir. Sehingga total berjumlah 6 orang.
Baca juga: Gubernur Sumsel Teken Permintaan PSBB Palembang dan Prabumulih
Untuk kendaraan roda dua, yaitu motor pribadi hanya boleh ditumpangi 2 orang, meliputi satu orang pengemudi dan 1 orang penumpang yang satu rumah dengan pengemudi atau alamat yang sama.
"Untuk kendaraan ojol (ojek online) tidak diperkenankan membawa penumpang. Hanya diperkenankan membawa barang," kata mantan wakil wali kota Sukabumi periode sebelumnya itu.
Sedangkan untuk perkantoran dihentikan, kecuali yang memberikan pelayanan dengan sektor-sektor strategis. Dan dibatasi buka pukul 09:00 WIB dan tutup pukul 15:00 WIB.
“Tujuh kecamatan di ring Kota Sukabumi, ibu kota Kabupaten, dan wilayah yang kasus Covid-19 diwaspadai. Makanya Parungkuda dan Cikembar masuk,” kata Marwan Rabu (5/5/2020).
Menurut dia aktivitas warga di luar rumah dalam penerapan PSBB tidak boleh lebih dari 30 persen. Pemkab Sukabumi juga akan berusaha agar kendaraan tidak melebih batas maksimal menurut WHO.
“Kami akan memaksimalkan usaha agar aktifitas manusia tidak lebih dari 30 persen. Sehingga pergerakan ini tidak menyebabkan penyebaran Covid-19 secara masif,” ujar Marwan.
Marwan berharap agar masyarakat bisa mengerti terkait pelaksanaan PSBB. Sebab, kebijakan tersebut untuk menyelamatkan seluruh umat manusia.
“Semoga semuanya bisa mengerti. PSBB ini untuk kita semua,” harap dia.
Di dua pemerintahan ini, kasus warga terkonfirmasi positif Covid-19 hingga Rabu (5/5/2020) totalnya berjumlah 56 orang.
Kota Sukabumi berjumlah 42 orang dan Kabupaten Sukabumi sebanyak 14 orang.
Di Kota Sukabumi, dari 42 orang terkonfirmasi positif, sebanyak 21 orang telah dinyatakan sembuh dan 21 orang masih menjalani isolasi di rumah sakit.
Sedangkan di Kabupaten Sukabumi, dari 14 orang terkonfirmasi positif Covid-19, sebanyak 2 orang telah sembuh dan 12 orang masih diisolasi di rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.