PALEMBANG, KOMPAS.com - Kota Palembang dan Prabumulih telah mengirimkan surat permohonan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk melakukan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, surat permohonan PSBB tersebut telah ia tandatangani untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Setelah surat tersebut dikirimkan, pihak dari Kemenkes akan memutuskan dua kota zona merah tersebut apakah laik dilakukan PSBB atau tidak.
"Tadi Palembang dan Prabumulih sudah saya tandatangani dan kita ajukan ke Kemenkes. Sekarang tinggal menunggu proses dan jawaban dari Kemenkes iya atau tidak. Yang jelas kita telah upayakan untuk PSBB di dua daerah itu,"kata Herman, Rabu (6/5/2020).
Baca juga: Cerita Ummi, Beli Sembako Rp 18 Juta untuk Korban Covid-19 tapi Malah Kena Tipu
Herman menerangkan, berdasarkan data dari perkembangan kasus penyebaran Covid-19 di Sumatera Selatan, kota Prabumulih dan Palembang memang telah laik untuk dilakukan PSBB.
Sebab, dua lokasi tersebut merupakan zona merah dan memiliki banyak kasus transmisi lokal atau penyebaran dalam satu wilayah.
"Dari data teknisnya memang ada syarat yang memenuhi. Tinggal nanti akan ada verifikasi baik dari Kemenkes atau Gugus tugas yang harus dijawab oleh Pemkot Palembang dan Prabumulih. Yang jelas kita akan memfasilitasi itu. Jika nanti telah disetujui tentu akan turun Peraturan Gubernur (Pergub),"ujarnya.
Baca juga: Positif Corona, Istri Wakil Wali Kota Prabumulih Isolasi Diri di Rumah
Saat ini, kota Palembang dan Prabumulih diminta Herman untuk harus mempersiapkan diri terhadap kewajibannya , jika PSBB telah disetujui.
Seperti tanggung jawab terhadap warganya, keamanan, maupun ketahanan pangan.
Selain itu, Kemenkes diharapkan untuk segera mengeluarkan hasil keputusan atas usulan PSBB di dua wilayah tersebut.
"Diharapkan jawabannya bisa cepat. Aturannya memang harus Gubernur yang menyampaikan usulan itu. Dan Pemprov akan membantu menjawab jika syarat daerah yang mengajukan PSBB ini memang telah memenuhi,"ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.