BENGKULU, KOMPAS.com - Kasat Satpol PP, Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar menyatakan pihaknya akan memberikan hukuman bila ditemukan masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
Hukuman yang akan diberikan yakni warga tidak mengenakan masker akan difoto lalu dikalungi tulisan yang bertulisan janji ke depan akan menggunakan masker.
Menurut Kasat Pol PP Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar, foto tersebut lalu akan diunggah di media sosial.
"Akan diberikan sanksi bagi warga yang kedapatan tidak pakai masker," ujar Murlin di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (5/5/2020).
"Akan difoto, dikalungi tulisan akan memakai masker ke depannya. Lalu diunggah di media sosial agar menimbulkan efek jera kepada yang lain," katanya.
Baca juga: Plt Wali Kota Medan Pimpin Razia Masker, 16 KTP Warga Disita, Izin Lapak Dicabut
Razia pengguna masker menyasar tempat umum seperti mal, pasar dan ruang publik lainnya.
Ia katakan saat ini penggunaan masker menjadi penting untuk melindungi masyarakat satu sama lain agar terhindar dari sebaran Covid-19.
Rencana pemberian hukuman bagi warga direspon baik oleh warga masyarakat namun warga mengingatkan agar aturannya dibuat jelas misalnya disertai Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup) dan sejenisnya.
"Baik saya yakin tujuannya untuk menghindari sebaran virus tapi lebih baik disertai peraturan yang jelas agar tidak mendapatkan protes warga," ujar Endi warga Kota Bengkulu.
Baca juga: Bandel Tak Pakai Masker, 33 Warga Palembang Ditangkap lalu Dikarantina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.