Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Nekat Langgar PSBB Surabaya, Ini Sanksi yang Akan Diterima

Kompas.com - 29/04/2020, 13:48 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Terdapat sejumlah catatan pada hari pertama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020) kemarin.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, hari pertama pelaksanaan PSBB masih ditemukan beberapa pelanggaran.

Seperti pengendara tidak mengenakan masker, berboncengan, serta tak mematuhi aturan jaga jarak dengan membawa penumpang paling banyak setengah dari kapasitas kendaraan.

"Selain itu, ditemukan pula warga asal Jakarta yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) keluyuran saat pemeriksaan di Bundaran Waru. Karena itu kami tetap melakukan evaluasi dan tindakan," kata Truno, saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Hari Kedua PSBB Surabaya, Tak Ada Kemacetan di Bundaran Waru, Pemeriksaan Dibagi 4 Lajur

Pada hari kedua dan hari ketiga PSBB di Surabaya Raya, petugas di lapangan hanya akan memberian imbauan secara persuasif kepada masyarakat.

Namun, pada Jumat (1/5/2020) mendatang, Truno menegaskan, kepolisian akan menindak tegas masyarakat yang melanggar aturan PSBB, dengan menerapkan sanksi pidana.

Truno menyampaikan, sanksi pidana yang akan diterapkan adalah UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, mengganggu ketertiban umum, dan melawan petugas.

Menurut dia, dalam penerapan PSBB selama 14 hari ke depan terdapat tiga tahapan sanksi yang diterapkan.

Tahap pertama berupa imbauan, tahap kedua imbauan dan teguran, serta tahap ketiga teguran dan tindakan.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 31 Peraturan Gubernur Jatim tentang Pedoman PSBB yang menjelaskan penegak hukum dalam ketentuan tersebut, yakni Polri-TNI, diberikan kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan berdasarkan undang-undang berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com