Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluyuran Saat Hari Pertama PSBB Surabaya, ODP asal Tangerang Dibawa ke RS

Kompas.com - 29/04/2020, 03:58 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur menemukan satu orang dalam pemantauan (ODP) yang keluyuran di titik pemeriksaan Bundaran Waru, Surabaya, pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (28/4/2020).

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, ODP itu merupakan warga Tangerang yang mengaku bosan menjalani karantina mandiri.

Karena tak betah di rumah, ODP itu hendak menemui saudaranya di Surabaya.

"Dia mengaku tidak betah dan keluar rumah untuk menemui saudaranya di Surabaya," kata Luki di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa.

Luki menyebut, status ODP itu diketahui dari surat keterangan dokter yang dibawa warga Tangerang tersebut.

"Ada surat keterangan dokter jika dia harus dikarantina," kata Luki.

Baca juga: Mulai 1 Mei, Pelanggar PSBB di Surabaya Raya Akan Ditindak

Setelah mengetahui hal itu, petugas langsung mengirim ODP itu ke rumah sakit terdekat. Petugas yang mengevakuasi ODP itu menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

Selama tiga hari pertama penerapan PSBB di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, warga yang melanggar aturan hanya diimbau dan ditegur secara lisan.

"Setelah itu atau pada hari keempat, pelanggar akan ditindak tegas," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Imbauan dan teguran itu dilakukan hingga 30 April 2020.

"Lalu tanggal 1 hingga 11 Mei 2020 ditingkatkan menjadi teguran dan penindakan bagi siapa pun yang melanggar," kata Khofifah dalam keterangan tertulis.

Sanksi terhadap pelanggar diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Timur.

Dalam pergub itu, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten dan kota bisa memberikan sanksi administraif kepada para pelangar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com