"Dalam hal PDP dan ODP, yang wajib karantina tapi tidak taat dan patut diduga mereka tahu akan menularkan (virus), maka bisa dikenakan Undang-Undang 4/1984 tentang Wabah Penyakit," kata dia.
Dalam UU tentang Wabah Penyakit itu, memang diatur tentang bentuk kejahatan dan pelanggaran yang bisa dipidana berkaitan dengan penanggulangan wabah penyakit.
Ada dua ayat di Pasal 14 undang-undang itu yang mengatur tentang ketentuan pidana terhadap orang perorangan yang menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Baca juga: Ini Sejumlah Catatan di Hari Pertama PSBB Surabaya
Ayat pertama mengatur pidana atas orang yang sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Yang bersangkutan bisa dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 juta.
Ayat kedua mengatur pidana atas orang yang telah alpa dan mengakibatkan terhalangnya penanggulangan wabah.
Terhadap mereka ada pidana penjara enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 500.000.
Orang yang tahu bahwa dirinya berstatus PDP atau ODP tapi tidak mengindahkan anjuran karantina di rumah sakit atau karantina mandiri, bisa terkategori sengaja menghalangi penanggulangan wabah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.