Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Nekat Langgar PSBB Surabaya, Ini Sanksi yang Akan Diterima

Kompas.com - 29/04/2020, 13:48 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Terdapat sejumlah catatan pada hari pertama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020) kemarin.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, hari pertama pelaksanaan PSBB masih ditemukan beberapa pelanggaran.

Seperti pengendara tidak mengenakan masker, berboncengan, serta tak mematuhi aturan jaga jarak dengan membawa penumpang paling banyak setengah dari kapasitas kendaraan.

"Selain itu, ditemukan pula warga asal Jakarta yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) keluyuran saat pemeriksaan di Bundaran Waru. Karena itu kami tetap melakukan evaluasi dan tindakan," kata Truno, saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Hari Kedua PSBB Surabaya, Tak Ada Kemacetan di Bundaran Waru, Pemeriksaan Dibagi 4 Lajur

Pada hari kedua dan hari ketiga PSBB di Surabaya Raya, petugas di lapangan hanya akan memberian imbauan secara persuasif kepada masyarakat.

Namun, pada Jumat (1/5/2020) mendatang, Truno menegaskan, kepolisian akan menindak tegas masyarakat yang melanggar aturan PSBB, dengan menerapkan sanksi pidana.

Truno menyampaikan, sanksi pidana yang akan diterapkan adalah UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, mengganggu ketertiban umum, dan melawan petugas.

Menurut dia, dalam penerapan PSBB selama 14 hari ke depan terdapat tiga tahapan sanksi yang diterapkan.

Tahap pertama berupa imbauan, tahap kedua imbauan dan teguran, serta tahap ketiga teguran dan tindakan.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 31 Peraturan Gubernur Jatim tentang Pedoman PSBB yang menjelaskan penegak hukum dalam ketentuan tersebut, yakni Polri-TNI, diberikan kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan berdasarkan undang-undang berlaku.

"Pergub, Perwali, dan Perbup tidak mengacu pada (sanksi) pidana. Karena itu peraturan daerah, maka sanksi hukumannya administratif, imbauan, teguran, dan serangkaian tindakan yang sifatnya bukan fisik," kata Truno.

Karena itu, sanksi pidana yang akan diterapkan kepolisian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengacu Pasal 31 Pergub Jatim tentang Pedoman PSBB.

Ia mencontohkan, apabila terdapat masyarakat yang melanggar aturan jam malam ataupun kebut-kebutan di jalan, polisi bisa menerapkan sanksi pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum.

"Ketika pidana, dasarnya misalkan aturan jam malam yang dilanggar, kemudian melakukan kebut-kebutan, kita bisa menggunakan UU tentang ketertiban umum dari kepolisian," ujar dia.

Selain itu, apabila masyarakat sudah diimbau petugas tetap melanggar saat penerapan PSBB ini, Truno menyebut, masyarakat tersebut bisa terkena sanksi pidana karena melawan petugas.

"Kalau misalkan sudah diingatkan beberapa kali dan melawan petugas, kami sudah jelaskan ada Pasal 212, 216, 218 KUHP. Kami bisa terapkan itu," kata dia.

Pasal 212 KUHP mengatur pidana bagi orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan petugas negara. Ada pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 216 KUHP ayat (1) menyebutkan, orang yang sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan, mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan polisi, terancam penjara empat bulan dua minggu.

Baca juga: Kemacetan Panjang di Hari Pertama PSBB Surabaya Raya, Ini yang Akan Dilakukan Khofifah

Kemudian, Pasal 218 KUHP mengatur kerumunan masyarakat yang sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali petugas polisi bisa dipidana penjara empat bulan dua minggu.

"PSBB latar belakangnya sudah jelas. Ada kajian secara epidemiologi tentang peningkatan jumlah penularan Covid-19, PDP, dan ODP, dan sudah ditetapkan Pergub, Perwali, dan Perbup," ujar dia.

Di samping itu, jika terdapat masyarakat berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) tidak melakukan karantina tapi justru keluyuran, kata Truno, mereka dapat dijerat UU tentang Wabah Penyakit.

"Dalam hal PDP dan ODP, yang wajib karantina tapi tidak taat dan patut diduga mereka tahu akan menularkan (virus), maka bisa dikenakan Undang-Undang 4/1984 tentang Wabah Penyakit," kata dia.

Dalam UU tentang Wabah Penyakit itu, memang diatur tentang bentuk kejahatan dan pelanggaran yang bisa dipidana berkaitan dengan penanggulangan wabah penyakit.

Ada dua ayat di Pasal 14 undang-undang itu yang mengatur tentang ketentuan pidana terhadap orang perorangan yang menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Baca juga: Ini Sejumlah Catatan di Hari Pertama PSBB Surabaya

Ayat pertama mengatur pidana atas orang yang sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Yang bersangkutan bisa dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 juta.

Ayat kedua mengatur pidana atas orang yang telah alpa dan mengakibatkan terhalangnya penanggulangan wabah.

Terhadap mereka ada pidana penjara enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 500.000.

Orang yang tahu bahwa dirinya berstatus PDP atau ODP tapi tidak mengindahkan anjuran karantina di rumah sakit atau karantina mandiri, bisa terkategori sengaja menghalangi penanggulangan wabah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com