Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Nekat Langgar PSBB Surabaya, Ini Sanksi yang Akan Diterima

Kompas.com - 29/04/2020, 13:48 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

"Pergub, Perwali, dan Perbup tidak mengacu pada (sanksi) pidana. Karena itu peraturan daerah, maka sanksi hukumannya administratif, imbauan, teguran, dan serangkaian tindakan yang sifatnya bukan fisik," kata Truno.

Karena itu, sanksi pidana yang akan diterapkan kepolisian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengacu Pasal 31 Pergub Jatim tentang Pedoman PSBB.

Ia mencontohkan, apabila terdapat masyarakat yang melanggar aturan jam malam ataupun kebut-kebutan di jalan, polisi bisa menerapkan sanksi pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum.

"Ketika pidana, dasarnya misalkan aturan jam malam yang dilanggar, kemudian melakukan kebut-kebutan, kita bisa menggunakan UU tentang ketertiban umum dari kepolisian," ujar dia.

Selain itu, apabila masyarakat sudah diimbau petugas tetap melanggar saat penerapan PSBB ini, Truno menyebut, masyarakat tersebut bisa terkena sanksi pidana karena melawan petugas.

"Kalau misalkan sudah diingatkan beberapa kali dan melawan petugas, kami sudah jelaskan ada Pasal 212, 216, 218 KUHP. Kami bisa terapkan itu," kata dia.

Pasal 212 KUHP mengatur pidana bagi orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan petugas negara. Ada pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 216 KUHP ayat (1) menyebutkan, orang yang sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan, mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan polisi, terancam penjara empat bulan dua minggu.

Baca juga: Kemacetan Panjang di Hari Pertama PSBB Surabaya Raya, Ini yang Akan Dilakukan Khofifah

Kemudian, Pasal 218 KUHP mengatur kerumunan masyarakat yang sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali petugas polisi bisa dipidana penjara empat bulan dua minggu.

"PSBB latar belakangnya sudah jelas. Ada kajian secara epidemiologi tentang peningkatan jumlah penularan Covid-19, PDP, dan ODP, dan sudah ditetapkan Pergub, Perwali, dan Perbup," ujar dia.

Di samping itu, jika terdapat masyarakat berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) tidak melakukan karantina tapi justru keluyuran, kata Truno, mereka dapat dijerat UU tentang Wabah Penyakit.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com