Selama PSBB, diberlakukan sejumlah aturan guna menekan penyebaran Covid-19 melalui Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 360/313/HK/2020 tentang pelaksaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan virus corona atau Covid-19 di Tarakan.
Di antaranya, jam buka supermarket, minimarket, toko dan sejenisnya yang menyediakan Sembako hanya sampai 20.00 Wita.
Lalu, jam buka untuk pertokoan non-Sembako hanya sampai 15.00 Wita.
Sementara, untuk pedagang kaki lima klontong, mainan, pakaian dan lain sejenisnya hanya diizinkan menjual dari 17.00 Wita sampai 19.00 Wita.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Sebut 14 Hari PSBB Belum Cukup untuk Putus Penyebaran Covid-19
Untuk pelaku usaha menengah kecil dan mikro atau kuliner jam buka dari 16.00 Wita sampai 22.00 Wita.
Begitu juga pelaku usaha penjual takjil atau makanan buka puasa hanya dari 15.00 Wita sampai 19.00 Wita.
Untuk sanksi akan diberlakukan sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Kota Tarakan dan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Sanksi Perda, kurungan tiga bulan dan denda lima juta rupiah. Sementara, UU karantina lebih besar lagi kurungan satu tahun penjara denda Rp 100 juta bagi pelanggar,” ucap Khairul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.