Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Semarang, Apa Bedanya dengan PSBB?

Kompas.com - 28/04/2020, 11:33 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang menyebut belum semua pelaku usaha mengindahkan pembatasan kegiatan masyarakat pada hari pertama penerapan kebijakan tersebut.

Sementara pakar epidemiologi memandang penerapan langkah ini harus dibarengi kepatuhan warga dan kontrol yang ketat.

Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Semarang memberi kelonggaran pada aktivitas ekonomi masyarakat, namun dengan pembatasan jam operasional.

Baca juga: Wali Kota Semarang Ancam Cabut Izin Usaha Pedagang yang Tak Patuhi Aturan PKM

Di sisi lain, kontrol terhadap orang-orang yang hilir mudik di kota Semarang mulai diperketat.

Akan tetapi, pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, menilai penerapan pembatasan kegiatan masyarakat selama empat pekan justru akan kontraproduktif dengan upaya menekan penyebaran Covid-19 jika tidak dibarengi kontrol yang ketat dan kepatuhan warga.

Semarang menjadi satu-satunya daerah yang memilih opsi pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) untuk menekan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Hari Pertama PKM di Kota Semarang, Hendi Hentikan Kendaraan Plat Nomor Luar Kota

Apa beda pembatasan dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah diberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia dan bagaimana efektivitasnya?

Berikut beberapa hal yang layak Anda ketahui tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat di Semarang.

Apa alasan dibalik penerapan pembatasan ini?

Pemerintah daerah memberlakukan berbagai kebijakan pembatasan. Prasetia Fauzani/Antara Pemerintah daerah memberlakukan berbagai kebijakan pembatasan.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menjelaskan jumlah pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh di Semarang bertambah menjadi 70 pasien per Senin (27/4/2020) pagi.

Akan tetapi, tren kasus Covid-19 di Semarang disebutnya "belum di taraf menggembirakan", dengan 137 orang dinyatakan positif COvid-19 per Minggu (27/42020), sementara PDP berjumlah 275 orang dan ODP 656 orang.

"Jadi grafiknya terus naik," kata dia.

Baca juga: Wali Kota Semarang Minta Aturan PKM soal Pemudik dan Buruh Ditegakkan

Maka dari itu, pemerintah kota Semarang memutuskan untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk meredam penyebaran Covid-19.

Sejak Senin (27/04) hingga 28 hari ke depan, Pemerintah Kota Semarang menerapkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM), bukannya PSBB seperti diterapkan oleh sejumlah daerah lain di Indonesia untuk menekan penyebaran virus corona.

Hendrar beralasan opsi pembatasan kegiatan masyarakat dipilih karena mempertimbangkan "aspirasi masyarakat, terutama kearifan lokal" dengan memberi kelonggaran pada pedagang kecil dan usaha kecil menengah (UKM) di Semarang.

Baca juga: Hari Pertama PKM di Semarang, Pengemudi Kendaraan Wajib Pakai Masker

"Kami ingin menampung aspirasi masyarakat dengan ada hal yang sedikit melonggarkan sedulur-sedulur PKL maupun tempat usaha," ujar Hendrar.

Lebih lanjut, Hendrar menjelaskan PKM meliputi pembatasan kegiatan di luar rumah, penghentian kegiatan di sekolah atau institusi pendidikan lainnya, pembatasan kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya dan pergerakan orang melalui moda transportasi.

Bagi yang melanggar ketentuan ini, akan dikenai sanksi mulai dari teguran lisan maupun tertulis, sampai pembubaran kegiatan atau penutupan tempat usaha.

Baca juga: Dalam 2 Hari, 3 PDP di Kabupaten Semarang Meninggal Dunia

Apa beda PKM dan PSBB?

Pelajar mengerjakan tugas sekolah yang diberikan guru secara online di rumahnya Muntung, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (07/04). ANIS EFIZUDIN/Antara Pelajar mengerjakan tugas sekolah yang diberikan guru secara online di rumahnya Muntung, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (07/04).
Penerapan PSBB mengatur agar aktivitas sekolah, kerja, ibadah dilakukan di rumah, sementara tempat hiburan, wisata dan pusat perbelanjaan ditutup.

Selain itu, hanya tempat usaha yang menyediakan kebutuhan pokok yang diperbolehkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan.

Selama penerapan PSBB, operasional moda transportasi dibatasi dan warga dilarang keluar dari wilayah PSBB. Ditambah lagi, ada sanksi bagi yang melanggar.

Baca juga: Bukan PSBB, Kota Semarang Berlakukan PKM Mulai 27 April 2020

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com