Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama PSBB Gresik, Polisi Tak Ingin Kecolongan Pemudik

Kompas.com - 28/04/2020, 11:13 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2020, pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, resmi dilaksanakan hari ini, Selasa (28/4/2020).

Ada beberapa pos cek poin yang telah didirikan untuk melakukan pemeriksaan kepada penumpang kendaraan bermotor, serta untuk memantau kedatangan pemudik dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Termasuk, menyediakan sejumlah sarana dan prasarana di pos cek poin.

Baca juga: Hari Pertama PSBB Surabaya, Kemacetan Panjang Terjadi di Bundaran Waru

"Kalaupun ada (penumpang) yang ditengarai sakit (positif terpapar Covid-19), bisa menggunakan ambulans yang tersedia di setiap pos cek poin," ujar Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, di hadapan para petugas pos cek poin dalam apel di halaman gedung Pemkab Gresik, Selasa (28/4/2020).

"Kalau ada pemudik segera komunikasikan, kepada Kapolsek atau Muspika setempat. Kita tidak ingin kecolongan, ada yang bersangkutan positif tapi OTG (orang tanpa gejala) justru berinteraksi dengan warga kampung sekitar," ucap Kusworo.

Kusworo berharap, para personel yang berjaga di setiap pos cek poin dapat teliti dan jeli, serta sabar dalam menjalankan prosedur yang ditentukan dalam memeriksa setiap kendaraan yang melintas.

Ia juga menegaskan, selama PSBB berlangsung juga diterapkan jam malam.

"Jam malam mulai pukul 21.00 sampai 04.00 WIB, warga tidak lagi beraktivitas, hanya mereka yang diatur dalam Perbup saja yang masih diperbolehkan," kata dia.

Baca juga: Dokter yang Menangani Pasien Covid-19 di Surabaya Meninggal

Untuk sementara, Kusworo mengatakan, masih akan melakukan sosialisasi dan imbauan terkait aturan PSBB ini kepada masyarakat dalam tiga hari ke depan.

Baru kemudian, siap diterapkan sanksi administratif sesuai yang sudah diatur dalam Perbup.

"Sanksi administratif sesuai Perbup. Tapi, kalau pelanggaran undang-undang maka sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan undang-undang. Seperti pemotor yang tidak pakai helm, ya sanksi tilang seperti yang diatur dalam undang-undang," tutur Kusworo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com