SAMARINDA, KOMPAS.com – Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, memasuki hari ketiga, Selasa (28/4/2020).
Namun masih banyak toko Sembako dan toko non-Sembako seperti pakaian, konter ponsel, dan minimarket yang melanggar jam buka.
“Hasil evaluasi hari pertama, masih banyak yang tak tertib di beberapa lokasi,” ungkap Wali Kota Tarakan, Khairul, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/4/2020).
Baca juga: Tarakan Berlakukan PSBB Mulai Minggu, Pelanggar Kena Sanksi Denda hingga Penjara
Semisal di sepanjang Jalan Kusuma Bangsa, Jembatan Besi, Pasar Batu, Jalan Gajah Mada, Jalan Mulawarman, Karang Anyar, Kampung Bugis, Karang Balik dan Sebengkok serta beberapa tempat hiburan malam (THM).
“Rata-rata jam tutup lewat dari pukul 20.00 Wita sesuai ketentuan PSBB. Ada yang sampai pukul 21.25 masih belum tutup,” kata Khairul.
Padahal selama PSBB, toko Sembako hanya diperbolehkan jam buka sampai 20.00 Wita dan toko non-Sembako hanya sampai 15.00 Wita.
“Kalau ditegur berulang-ulang kali, pasti dilakukan upaya paksa. Bahkan sampai sanksi pencabutan izin usaha,” tegas Khairul.
Baca juga: Menkes Setujui PSBB Kota Tarakan dan Banjarmasin
Tim gabungan TNI/Polri dibantu Satpol PP terus melakukan patroli dan menegur para pemilik tempat usaha yang melanggar atau tak tertib.