Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ketiga PSBB di Tarakan, Masih Banyak Tempat Usaha Tak Tertib Jam Buka

Kompas.com - 28/04/2020, 13:37 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, memasuki hari ketiga, Selasa (28/4/2020).

Namun masih banyak toko Sembako dan toko non-Sembako seperti pakaian, konter ponsel, dan minimarket yang melanggar jam buka.

“Hasil evaluasi hari pertama, masih banyak yang tak tertib di beberapa lokasi,” ungkap Wali Kota Tarakan, Khairul, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/4/2020).

Baca juga: Tarakan Berlakukan PSBB Mulai Minggu, Pelanggar Kena Sanksi Denda hingga Penjara

Semisal di sepanjang Jalan Kusuma Bangsa, Jembatan Besi, Pasar Batu, Jalan Gajah Mada, Jalan Mulawarman, Karang Anyar, Kampung Bugis, Karang Balik dan Sebengkok serta beberapa tempat hiburan malam (THM).

“Rata-rata jam tutup lewat dari pukul 20.00 Wita sesuai ketentuan PSBB. Ada yang sampai pukul 21.25 masih belum tutup,” kata Khairul.

Padahal selama PSBB, toko Sembako hanya diperbolehkan jam buka sampai 20.00 Wita dan toko non-Sembako hanya sampai 15.00 Wita.

“Kalau ditegur berulang-ulang kali, pasti dilakukan upaya paksa. Bahkan sampai sanksi pencabutan izin usaha,” tegas Khairul.

Baca juga: Menkes Setujui PSBB Kota Tarakan dan Banjarmasin

Tim gabungan TNI/Polri dibantu Satpol PP terus melakukan patroli dan menegur para pemilik tempat usaha yang melanggar atau tak tertib.

Selama PSBB, diberlakukan sejumlah aturan guna menekan penyebaran Covid-19 melalui Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 360/313/HK/2020 tentang pelaksaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan virus corona atau Covid-19 di Tarakan.

Di antaranya, jam buka supermarket, minimarket, toko dan sejenisnya yang menyediakan Sembako hanya sampai 20.00 Wita.

Lalu, jam buka untuk pertokoan non-Sembako hanya sampai 15.00 Wita.

Sementara, untuk pedagang kaki lima klontong, mainan, pakaian dan lain sejenisnya hanya diizinkan menjual dari 17.00 Wita sampai 19.00 Wita.

Baca juga: Wali Kota Tangerang Sebut 14 Hari PSBB Belum Cukup untuk Putus Penyebaran Covid-19

Untuk pelaku usaha menengah kecil dan mikro atau kuliner jam buka dari 16.00 Wita sampai 22.00 Wita.

Begitu juga pelaku usaha penjual takjil atau makanan buka puasa hanya dari 15.00 Wita sampai 19.00 Wita.

Untuk sanksi akan diberlakukan sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Kota Tarakan dan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksi Perda, kurungan tiga bulan dan denda lima juta rupiah. Sementara, UU karantina lebih besar lagi kurungan satu tahun penjara denda Rp 100 juta bagi pelanggar,” ucap Khairul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com